Ramainya penolakan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi oleh berbagai lapisan masyarakat menuai pertanyaan. Sebagai upaya untuk mendalami dan mengkritisi hal tersebut, Prof Euis Sunarti, Guru Besar IPB University bidang Ketahanan Keluarga angkat bicara.