Pemerintah pusat telah menetapkan Danau Toba sebagai tujuan wisata super prioritas. Seiring dengan kebijakan tersebut Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/213/KPTS/2017 yang menyebutkan daya dukung Danau Toba untuk Keramba Jaring Apung (KJA) menjadi 10.000 ton per tahun agar kualitas air yang tercemar dapat terkendali.