Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Nomor 20 Tahun 2003 dikabarkan akan direvisi oleh pemerintah dan DPR RI. Undang-undang ini akan menggabungkan tiga undang-undang yakni UU Sisdiknas, UU Perguruan Tinggi, UU Guru dan Dosen. Ketiga perundangan ini dianggap sudah tidak relevan dengan perkembangan dunia pendidikan saat ini. Banyaknya perubahan di dunia pendidikan membutuhkan payung hukum yang lebih tepat.